Investasi Asuransi Jiwa di Indonesia Dominasi Instrumen SBN, Kini Capai Rp. 534,1 Triliun



Industri asuransi jiwa di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, baik dalam hal penetrasi pasar maupun dalam strategi penempatan investasinya. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), salah satu aspek krusial dalam strategi investasi industri ini adalah alokasi dana pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Dalam sebuah pernyataan, Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengungkapkan bahwa sekitar 30% dari total investasi industri asuransi jiwa saat ini, atau setara dengan Rp 160,28 triliun, ditempatkan pada instrumen SBN. Sementara itu, saham dan reksadana masing-masing menyumbang sekitar 29,3% (Rp 156,64 triliun) dan 16,7% (Rp 89,17 triliun) dari total investasi.

“Terkait dengan sukuk korporasi, kontribusinya mencapai 8,2%, setara dengan Rp 43,75 triliun, sedangkan deposito mengalami penurunan sebesar 10,7%, dengan kontribusi hanya 7,0%, atau setara dengan Rp 37,26 triliun,” jelas Togar Pasaribu, Selasa (16/1), dalam wawancara dengan Kontan.co.id.

Keputusan penempatan investasi ini, menurut Togar, tidak diambil tanpa pertimbangan matang. Dikatakan bahwa penempatan investasi industri asuransi jiwa didasarkan pada regulasi yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta melibatkan pertimbangan portofolio bisnis, strategi investasi, kondisi pasar, risk appetite, hingga kewajiban keuangan perusahaan.

Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa industri asuransi jiwa tidak semata-mata berinvestasi tanpa melihat kondisi pasar dan potensi risiko. Togar menambahkan bahwa, dalam menempatkan investasi, industri ini lebih memilih instrumen investasi dengan tenor waktu jangka panjang yang sejalan dengan tingkat bunga dan risiko yang sesuai dengan portofolio bisnis mereka.

“Jadi, penempatan investasi ini didasarkan pada regulasi yang diterapkan OJK dan juga melihat portofolio bisnis, strategi investasi, kondisi pasar, risk appetite, hingga kewajiban keuangan perusahaan,” imbuhnya.

Namun, ketika membicarakan proyeksi untuk tahun 2024, Togar menyatakan bahwa jika tidak terjadi perubahan signifikan dalam regulasi penempatan investasi, proporsi investasi industri asuransi jiwa tidak akan mengalami perubahan yang besar. Meskipun demikian, Togar optimis bahwa portofolio obligasi dan saham berpotensi meningkat.

Sementara itu, dia juga memberikan catatan terkait hasil investasi di tahun 2024, dengan mencermati kondisi geopolitik yang belum reda dan tingginya suhu politik menjelang Pemilihan Umum di Februari 2024 di Indonesia. Menurutnya, kondisi-kondisi tersebut akan mempengaruhi hasil investasi, bersamaan dengan faktor-faktor lain seperti portofolio bisnis, kondisi pasar, risk appetite, hingga kewajiban keuangan perusahaan.

Dalam konteks ini, sebelumnya AAJI mencatat bahwa hingga September 2023, terjadi penurunan tipis pada total investasi industri asuransi jiwa sebesar 0,9%, menjadikannya Rp 534,1 triliun. Togar menjelaskan bahwa penurunan ini terkait dengan penurunan total premi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

“Selain itu, juga karena adanya penurunan investasi pada reksadana dan deposito dalam rangka penyesuaian penempatan investasi untuk memenuhi aturan di SEOJK 05 tahun 2022 terkait PAYDI,” jelas Togar.

Sebagai sektor yang sangat terkait dengan kondisi ekonomi secara keseluruhan, industri asuransi jiwa di Indonesia berada di bawah pengaruh dinamika pasar dan kebijakan yang berkembang. Meskipun penurunan investasi terjadi pada tahun sebelumnya, berbagai langkah dan strategi yang diambil oleh pemangku kepentingan dalam industri ini menunjukkan komitmen untuk beradaptasi dan mengoptimalkan hasil investasi bagi pemegang polis.

Selain itu, perubahan regulasi juga menjadi faktor yang patut diperhatikan. Adanya penyesuaian dalam penempatan investasi terkait dengan aturan di SEOJK 05 tahun 2022 menunjukkan bahwa industri ini senantiasa berusaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan keberlanjutan bisnisnya.

Dalam memproyeksikan kondisi ekonomi dan politik di tahun 2024, AAJI dan pelaku industri asuransi jiwa lainnya harus mempertimbangkan dengan seksama berbagai ketidakpastian global dan lokal yang mungkin mempengaruhi hasil investasi mereka. Meningkatnya suhu politik dan ketidakpastian geopolitik, terutama menjelang Pemilihan Umum, dapat memberikan tantangan tambahan dalam mengelola portofolio investasi.

Dapat disimpulkan bahwa investasi industri asuransi jiwa di Indonesia tidak hanya mencerminkan komitmen pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga ketangguhan dalam menghadapi dinamika ekonomi dan politik. Dengan kajian yang mendalam tentang kondisi pasar dan strategi investasi yang cermat, diharapkan industri ini dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi pemegang polis dan mendukung perkembangan ekonomi nasional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama