Soal Pekerja Anak Di Deli Serdang, Dinas PPPA Dalduk KB Diminta Angkat Suara
Soal pekerja anak di Kab Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( PPPA dan Dalduk KB ) diminta angkat suara.
Menyusul lahirnya Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2021
tentang perlindungan khusus bagi anak.
Dalam hal ini apakah produk daerah telah ada yang mengatur
tentang pekerja anak yang dikecualikan.
Pada undang undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dan Kepmen Tenaga Kerja dan Transimigran No Kep 115/MEN/VII/2024 tentang
perlindungan bagi anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan dan minat.
Anak adalah seseorang yang berusia delapan belas ( 18.)
tahun, itulah menurut undang undang.
Terkait hal tersebut Dinas Perlindungan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA, Dalduk dan KB ) Kab Deli Serdang
diyakini memiliki cacatan seputar pekerja anak karena issu itu menyedot
perhatian pemerintah dan pemda.
Seiring perkembangan jaman, dari waktu ke waktu kekerasan
terhadap anak tiap tahun makin menyita perhatian pemerintah.
Beragam alasan mem - pekerjaa anak namun kerab dengan
dikaitkan peraoalan ekonomi orangtuanya.
Kekerasan terhadap anak seperti penomena gunung es, bila
digali maka kekerasan terhadap anak semakin memilukan.
Pemerintah melalui Kementerian PPPA berkolaborasi dengan
pemerintah daerah ( pemda ), pengusaha, perusahaan, lembaga lain, juga jejaring
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) untuk membangun kesadaran masyarakat
sekaligus menekan angka pekerja anak di Indonesia
Aturannya sudah jelas yakni undang undang No 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2021 tentang
Perlindungan khusus bagi anak.
Artinya aturan ini dibuat pada dasarnya mengajak seluruh
lapisan masyarakat untuk dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan
yang dilakukan orang dewasa, anak anak dan pihak pihak lain disengaja atau
tidak disengaja.
Tetapi yang perlu disadari insan di muka bumi, bahwa anak
adalah amanah yang diberikan Sang Pencipta, Allah SWT.
Seluruh masyarakat sedianya hadir untuk mengawal anak
menjadi insan yang beriman dan bertaqwa ( berimtaq ). ( Tim ).
Komentar
Posting Komentar